Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Petugas Pajak di Nias Pekan Ini

Herman - Minggu, 01 Mei 2016 17:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Polisi-Rekonstruksi-Pembunuhan-Petugas-Pajak-di-Nias-Pekan-Ini-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi
Beritasumut.com-Polres Nias akan menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Agusman Lahagu (45) terhadap dua petugas pajak Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase, pada pekan ini."Minggu ini akan ada rekonstruksi. Belum pernah kirim berkas, masih sebatas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Minggu (01/05/2016).Dia menegaskan, setelah semua proses penyidikan selesai, maka akan langsung dikirim ke jaksa. "Setelah selesai semua, akan langsung dikirim ke jaksa. Dan sepertinya tidak mungkin jika sampai berkasnya dikembalikan jaksa nantinya, karena semuanya sudah lengkap. Akan langsung diterima jaksa," sebutnya lagi.Sebelumnya, berdasarkan penyelidikan awal, kronologi pembunuhan ini bermula saat Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase mendatangi kediaman Agusman Lahagu alias Ama Tety (45), di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Km 5, Gunungsitoli, Kota Gunung Sitoli.Mereka menagih pajak yang harus dibayar pengusaha jual beli karet mencapai Rp 14,7 miliar. "Pelaku mengaku terkejut pajaknya bisa sampai segitu," jelas Paur Humas Polres Nias Osiduhugo Daeli.Agusman lalu menyuruh Parado Toga Fransriano Siahaan (30) dan Sozanolo Lase menunggu di sebuah gudang. Dia lalu pergi ke rumah. "Ternyata dia kembali ke rumah dan menusuk kedua korban," jelas Osiduhugo Daeli.Dalam kasus ini, lanjut O Daeli, Polres Nias juga sudah melakukan pra-rekonstruksi. Dalam pra-rekonstruksi tersebut terungkap tersangka Agusman Lahagu mendatangi dua petugas pajak Parada Toga Fransriano Siahaan dan Sozanolo Lase yang tengah menunggu Lahagu di samping gudang penampungan karet miliknya yang terletak di depan rumah Lahagu di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Km.5, Gunung Sitoli.Sebelum duduk disamping gudang penampungan karet itu, Siahaan dan Sozanolo Lase mengantar surat paksa atau surat teguran kepada Lahagu yang menyatakan dia memiliki tunggakan pajak Rp14 miliar. Setelah surat itu diterima Lahagu, dia menyuruh Parada Siahaan dan Sozanolo Lase menunggu disamping gudang karet. Tak lama kemudian Lahagu mendatangi keduanya.Tanpa banyak basa-basi, Lahagu langsung menghujamkan pisau ke tubuh Parada Siahaan dilanjutkan ke tubuh Sonazolo Lase. "Parada Siahaan terjatuh ke tanah setelah kena tikam. Adapun Sonazolo Lase berusaha melarikan diri," O DaeliMelihat tubuh Siahan masih bergerak, Lahagu mengambil bongkahan batu dan melempar kepala Juru Sita Penagihan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga yang sudah tak berdaya itu. Sonazolo yang berusaha kabur dikepung empat anak buah Lahagu yang juga sudah ditetapkan tersangka. "Mendengar suara ribut-ribut anak buah buah Lahagu keluar dari gudang dan mengejar Sonazolo. Keempatnya secara bergantian menganiaya Lase hingga tewas," tutur Daeli.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Berita

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Berita

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Berita

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Berita

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Berita

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu