Beritasumut.com-Petugas Polsek Medan Kota berhasil menangkap 2 pelaku begal terhadap wartawati Harian SIB, Dona Ester Hutagalung beberapa bulan yang lalu. Kedua begal tersebut adalah Nasrullah Pratama Ungerer alias Robert (21) warga Jalan Gurilla Gg Tunggal, Medan Perjuangan dan Angga Tiara alias Amek (30) warga Jalan Pancasila VII, Gg Beringin, Medan Denai. Robert dan Amek ditangkap petugas di rumah kosan Jalan Turi Gg Setia, Kecamatan Medan Kota."Kedua begal sadis ini ditangkap setelah kita dapat informasi dari masyarakat," ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald FC Sipayung SIK SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu, Minggu (01/05/2016). Dari pengakuannya, Robert telah melakukan aksi pembegalan di 20 lokasi yang berbeda, sedangkan Amek mengaku melakukan pembegalan di 13 lokasi. "Kedua pembegal ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara," terang Martualesi seraya menambahkan jika ada masyarakat yang menjadi korban dari 2 begal tersebut segera melapor ke Polsek Medan Kota.(BS04)