Beritasumut.com-Sudirman, satu dari tiga tersangka yang ditangkap Polsek Deli Tua dan Polresta Medan pada Jumat (29/04/2016) kemarin, mengaku membeli ganja dari kawasan Blangkejren, Aceh Barat.Ganja sebanyak 30 bal itu dibawa bersama sang istri Suryati dengan dikawal anggota TNI AD berinisial Sertu J. "Untuk pengawalan yang dilakukan anggota TNI Sertu J, kami membayar Rp 2 juta untuk per kawalan," ungkapnya.Informasi yang didapat, ganja itu dibeli Sudirman dari ARD dengan harga Rp 200 ribu per kilogram. Ganja tersebut akan dijual ke Medan dengan harta Rp 600 ribu per kilohram. Namun rencana Sudirman gagal, setelah Polsek Deli Tua berhasil menangkapnya di Jalan Bunga Rampai 3, Kelurahan Simalingkar. "Ganja itu dikirim melalui jalan darat dengan mobil rental," ungkap Sudirman, Sabtu (30/04/2016).Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, saat pemaparan kasus di Polresta Medan membenarkan penangkapan tersebut. "Ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB kemarin (Jumat), saat bertransaksi narkoba jenis ganja. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyisiran di lokasi," ujar Mardiaz.Disebutkannya, ketiga tersangka masing-masing SD, SR dan J. J merupakan anggota TNI AD aktif dengan pangkat Sertu. Selain 30 bal ganja (satu bol seberat 1 kg), polisi juga menyita satu pucuk senjata api dan empat unit HP sebagai barang bukti.Sudirman dan Suryati serta anggota TNI Sertu J dikenakan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(BS04)