Beritasumut.com-Kasus percertaian di Kota Medan selama kurun waktu 2015-2016 sangat tinggi.Pengadilan Agama (PA) Medan Klas I-A menangani sebanyak 3.000 perkara, di mana 2.500 pasangan terpaksa melakukan perceraian.Imbas dari kasus tersebut adalah perebutan hak asuh anak.Pokja Pengaduan dan Fasilitas Pelayanan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut menyebutkan Muslim Harahap menyatakan, terkait hak asuh anak sedikitnya ada 45% laporan yang masuk kepihaknya."Korban anak akibat perceraian ini memang cukup tinggi. Sekitar 45% laporan ke kita adalah sengketa perebutan hak asuh anak," ujarnya, Kamis (28/04/2016).Muslim memaparkan, pada tahun 2015 lalu, KPAID mendapatkan laporan sebanyak 250 kasus. Dari angka itu, sekitar 100 kasusnya adalah perebutan hak asuh atas anak akibat perceraian."Untuk di tahun 2016, kita sudah memperoleh 98 laporan, sedangkan kasus perebutan hak asuh anak sebanyak 40 laporan," sebutnya.Dengan kondisi ini, Muslim menyatakan, anak merupakan korban dari perlakuan salah orang tua. Perceraian sendiri merupakan salah satu tindak kekerasan yang dilakukan kepada anak."Akibat perceraian juga anak kedepannya dapat terjerumus dalam kehidupan kriminal. Selain, mereka juga kehilangan akses ketemu dengan salah satu orang tuanya setelah perebutan hak asuh didapatkan," pungkasnya.(BS02)