Beritasumut.com-Penyidik Kantor Imigrasi Klass I Khusus Medan melimpahkan tiga berkas tersangka WNA akhirnya dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya, Rafikul dan Oujjal Miah asal Bangladesh serta Waqas Ahmad asal Pakistan.Dalam keterangan persnya Kamis (28/04/2016), Kepala Bidang Pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Klass I Khusus Medan, Herawan Sukoaji, mengatakan bahwa ketiganya masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang lengkap.Dikatakan Herawan, ketiga warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia melalui salah satu pelabuhan kecil di Dumai kemudian ketiganya menuju di Medan untuk selanjutnya akan diperkerjakan di perkebunan kopi di Aceh. Namun sesampai di Medan, ketiganya menempati sebuah rumah dikawasan Desa Maju Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, sembari menunggu diberangkatkan ke Aceh.Akan tetapi ketiganya, justru ditangkap warga karena warga mencurigai ketiganya dan melaporkan kepada pihak kepolisian, yang akhirnya diketahui ketiga masuk ke Indonesia yang tanpa dokumen.Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Taufik menegaskan setelah berkas dan tersangka diterima, maka tim penuntut yang dipimpin Kasi Intel Kejari Medan, Herman Syafrudianto akan menyiapkan dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan.Untuk kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 119 Ayat 1 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki dokumen yang sah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(BS03)