Tunggak Pajak Rp 680 Juta, Developer Disandera Dirjen Pajak

Herman - Kamis, 28 April 2016 11:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Tunggak-Pajak-Rp-680-Juta--Developer-Disandera-Dirjen-Pajak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS03
Beritasumut.com-Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumut II bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta petugas dari Kepolisian RI telah melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap pengusaha pengembang perumahan berinisial RAP di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan pada Senin (25/04/2016) lalu.Setelah melakukan penyanderaan selama kurang dari 24 jam, akhirnya RAP dilepaskan pada hari yang sama setelah melunasi seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tunggakan sebanyak Rp 680 juta. "Memang lucu juga, saat sebelumya dilakukan penagihan, RAP mengaku tidak mempunyai uang, tapi setelah disandera langsung ada uang tunggakan itu," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumut II Yunirwansyah, saat ditemui usai menggelar konferensi pers di Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (28/04/2016).Pada konferensi pers yang berlangsung molor dari jadwal tersebut, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Edi Slamet Irianto mengaku bahwa pihaknya selalu melakukan penagihan pajak sesuai Standart Operational Prosedure yang berlaku."Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik itikad dan niat Wajib Pajak untuk melunasi, maka tindakan penagihan pajak secara secara aktif dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari," ujarnya.(BS03)


Tag:

Berita Terkait