Beritasumut.com-Beritasumut-Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga telah melakukan penyitaan atas harta milik wajib pajak, AL di gunung sitoli, Nias. AL memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 14,7 miliar untuk tahun pajak 2010-2011."Pada tanggal 25 April 2016 kemarin telah dilakukan penyitaan," ujar Direktur Pemeriksaan dan penagihan Direktorat Jendral Pajak Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Edi Slamet Irianto didampingi Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Yunirwansyah, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama Mekar Satria Utama dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Joseph, di Kanwil DJP Sumatera Utara II, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (28/04/2016). Dikatakan Edi, aset AL yang disita berupa dua bidang tanah beserta bangunan diatasnya terdapat rumah, gudang, dan ruko. Selain harta tidak bergerak, Ditjen Pajak juga menyita dua unit kenderaan bermotor berupa truk dan sebuah mobil tipe city serta memblokir rekening-rekening milik AL yang tersebar di beberapa Bank.Dijelaskannya, penyitaan berjalan lancar berkat kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak di antaranya Pihak Kepolisian, TNI dan Pemda setempat.Lebih lanjut dikatakannya, penyitaan merupakan bagian dari upaya penagihan pajak dan dilakukan paling cepat dalam waktu 2X24 jam setelah penyampaian surat paksa. Tahap berikut setelah penyitaan adalah pelaksanaan lelang atas harta yang disita. Lelang dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah penyitaan.Dalam kesempatan itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional melalui taat membayar pajak. Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.(BS03)