Sebut Ada Kesalahan Prosedur, Edi Ginting Prapidkan Polsek Sunggal

Herman - Rabu, 27 April 2016 19:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Sebut-Ada-Kesalahan-Prosedur--Edi-Ginting-Prapidkan-Polsek-Sunggal-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ilustrasi
Beritasumut.com-Edi Junaidi Ginting, penduduk Jalan Sei Mencirim, Desa Telaga Sari, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang ditangkap dengan tuduhan melakukan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan, memprapidkan pihak Polsek Sunggal ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.Dasarnya, pemohon menduga adanya kejanggalan dalam penerbitan surat penahanan terhadap dirinya. Pihak Polsek Sunggal diduga mengaku telah memberikan surat penahanan kepada terdakwa dan keluarganya sebelum surat tersebut diterbitkan. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (27/04/2016) telah menggelar sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Halida Rahardhini SH MHum.Edi melalui kuasa hukumnya Nurmahadi Darmawan SH, Awaludin Panggabean SH dan Rajali Hasibuan SH menyampaikan bahwa pemohon  telah dituduh melakukan pengancaman dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud melanggar pasal 335 ayat (1) KUHpidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2107/K/XI/2015 Reskrim Polsek Sunggal Tanggal 17 November 2015. Edi ditangkap oleh termohon yaitu anggota Polsek Sunggal pada tanggal 23 Februari 2016 lalu di kediaman Edi."Dalam hal penangkapan dan penahannya adan kesalahan prosedur dan digugat oleh pihak keluarga. Jangan melakukan peangkapan itu seperti teroris, datang ke rumah tanpa izin, lalu memborgol menodongkan senjata kepada terduga pelaku yang menjadi target operasi penangkapan. Padahal kalau sesuai dengan penangkapan itu adanya surat dan didampingi oleh pihak lingkungan maupun Kepala Desa, apalagi surat penangkapan yang ditandatangani oleh petugas di lapangan berbeda-beda," imbuhnya, kepada wartawan di Medan.Sehingga adanya dugaaan dari kuasa hukum Edi itu penuh dengan tekanan dan kepentingan dari Mesgiono sebagai pelapor ke Polsek Sunggal. "Makanya diprapidkan Polsek Sunggal yang menyalahi aturan dalam penangkapan dan penahan klien saya," ucap Nurmahadi Darmawan SH.Jadi, persoalan prapid di Pengadilan Lubuk Pakam tetap dikawal. Agar keadilan untuk keluarga Edi tetap ada tanpa ada tekanan dari pihak manapun.Ira Febriani istri dari Edi Junaidi Ginting menambahkan, penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur tanpa memberikan surat penangkapan terlebih dahulu. "Saya terkejut melihat gerombolan orang masuk ke rumah saya sudah memborgol suami saya dan menodongkan pistol," jelasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu hingga Ganja

Berita

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Berita

Radja Nainggolan Ditangkap Polisi, Ini Reaksi Klubnya

Berita

Polda Sumut Tangkap Selebgram Ratu Entok

Berita

Polda Sumut Akan Berikan Tindakan Tegas Terukur ke Geng Motor Meresahkan

Berita

Incar Korban Lansia, Komplotan Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap