Beritasumut.com-Polsek Medan Baru mencokok, Edy alias Ahui (36) penadah barang hasil curian di Kota Medan. Ahui warga Jalan Lindung No 28, Kelurahan Pandau Hulu 2, Kecamatan Medan Kota, ditangkap petugas di Aksara Plaza Medan. Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti 44 unit barang elektronik berupa handphone dan laptop.Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic menjelaskan penangkapan ini bermula ketika petugas melakukan pengembangan atas kasus pencurian modus pecah kaca. "Setelah kita meringkus tersangka pencurinya, kita lalu melakukan pengembangan," kata Ronni, kepada wartawan, Rabu (27/04/2016).Dikatakannya, polisi yang melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap tersangka pencurian, Dedi Setiadi, kemudian mendapati keterangan bahwa barang hasil curian itu dilempar ke penadah bernama Ahui. "Setelah mendapat keterangan itu, petugas lalu melakukan penangkapan tersangka penadah, di Aksara," terang mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.(BS04)