Beritasumut.com-Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tersangka kasus korupsi pengadaan dua unit truk sampah dan satu unit bus Pemkab Padanglawas (Palas) tahun anggaran (TA) 2010 yang bersumber dari APBD senilai Rp1.046.040.000, MPH, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Senin (25/04/2016)."Tersangka sempat buron selama empat tahun dan akhirnya ditangkap di Jambi, 24 Februari lalu. Dia selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan dua unit truk sampah dan bus Pemkab Palas tahun 2010 yang kerugian negaranya mencapai Rp947.818.183. Statusnya sudah P-22, penyerahan berkas dan tersangka," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (27/04/2016).Ditambahkannya, MPH merupakan tersangka ketiga dalam kasus tersebut, di mana dua tersangka lainnya GH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan MNL, selaku Kepala Cabang PT Multi Star Mandiri yang merupakan pemenang lelang pengadaan proyek tersebut sudah menjalani proses hukum terlebih dahulu. "Dua tersangka lainnya sudah divonis pengadilan," sebutnya.Dijelaskannya, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2010, di mana Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkab Palas melaksanakan kegiatan pengadaan dua unit mobil truk sampah dan satu unit mobil bus Pemkab Palas yang bersumber dari APBD Palas TA 2010. Untuk dua unit truk sampah tersebut berpagu Rp570 juta dan satu unit bus Pemkab Palas sebesar Rp476,040 juta. Kemudian, lanjutnya lagi, pada 26 November 2010 silam, panitia pengadaan melaksanakan pelelangan dan yang menjadi pemenang adalah PT Multi Star Mandiri yang beralamat di Jalan Halat, No.A-4, Medan. "Dinas yang bersangkutan telah membayar kepada penyedia barang, sementara barang mobil tidak ada alias fiktif," tuturnya.(BS04)