Beritasumut.com-Buruh kontrak yang bekerja di Alfamart menuntut agar diangkat menjadi karyawan tetap saat mendatangi Komisi B DPRD Deli Serdang, Selasa (26/4/2016).Ketua FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo yang mendampingi buruh Alfamart menjelaskan pihaknya menuntut agar buruh kontrak di Alfamart diangkat menjadi karyawan tetap dan pihak perusahaan harus membayar upah sesuai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)."Kami minta buruh kontrak diangkat menjadi karyawan tetap dan pihak perusahaan membayar upah sesuai UMSK," kata Willy.Buruh yang masih bekerja di Alfamart, Tri Suseno mengatakan sebelum dan sesudah bekerja mereka dilakukan pemeriksaan oleh security. Selain itu, saat bekerja mereka diawasi oleh kamera pengawas (CCTV). "Setiap mau masuk kerja dan pulang kerja kami diperiksa, selain itu ada CCTV. Jadi kami tidak tau barang apa yang hilang dan berapa banyak yang hilang," ujarnya yang juga Ketua PUK FSPMI PT SAT.(BS05)