Beritasumut.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengagendakan gelar perkara kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) dan keluarga berencana (KB) di Mabes Polri. Gelar perkara tersebut dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sumut berinisial ZES.Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegraf saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (26/04/2016). Menurutnya, gelar perkara tersebut akan berlangsung di Wassidik Mabes Polri. Namun, ia mnegaku tidak mengetahui kapan gelar tersebut akan berlangsung. "Mau gelar perkara di Wassidik Bareskrim Polri. Belum tahu kapan akan berlangsung," ucapnya singkat.Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Surya Adinata yang dimintai komentarnya terkait kasus tersebut mengatakan, penanganan kasus korupsi bisa saja gugur hukum atau batal proses. Namun, hal itu bila si pelaku atau tersangka meninggal dunia. "Kasus bisa SP3 (diberhentikan) kalau pelaku yang meninggal dunia," ujarnya. Kendati begitu, dia menyarankan agar penyidik Tipikor Polda Sumut yang menangani kasus itu jangan buru-buru menghentikan kasus ZES tersebut. Karena, katanya, proses hukum dalam kasus korupsi tidak mutlak tergantung pada satu orang saksi, meski pun itu disebut saksi mahkota. "Kasus korupsi berhenti gara-gara saksi meninggal dunia lalu kasus di SP3-kan itu agak aneh, agak janggal. Soalnya kasus korupsi bukan hanya tergantung saksi saja. Kasus bisa lanjut proses melalui data-data dan saksi lainnya," jelasnya.(BS04)