Muat Sirtu Ilegal, Polda Sumut Amankan 2 Excavator dan 12 Unit Truk di Langkat

- Selasa, 26 April 2016 18:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Muat-Sirtu-Ilegal--Polda-Sumut-Amankan-2-Excavator-dan-12-Unit-Truk-di-Langkat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/BS01
Polda Sumut saat mengamankan dua unit Excavator Backhoe dan enam unit Truk Colt Diesel bermuatan pasir batu (Sirtu) ilegal
Beritasumut.com-Polda Sumut mengamankan dua unit Excavator Backhoe dan enam unit Truk Colt Diesel bermuatan pasir batu (Sirtu) ilegal di Sungai Batang Serangan, Dusun IV, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat, Jumat (22/04/2016), sekira jam 14.00 Wib.Di waktu bersamaan, turut diamankan 12 unit mobil Truk Fuso bermuatan pasir batu di Jalan Megawati Binjai.

"Pada Jumat lalu, penyidik Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus menemukan adanya kegiatan Penambangan Pasir Batu (Sirtu) di Sungai Batang Serangan, Desa Sei Litur Tasik, Padang Tualang, Langkat, yang dilakukan Suharsono alias Singkek, penanggungjawab lokasi penambangan sirtu tersebut bersama dengan Suhariyanto, selaku pemilik Izin," ungkap Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Krimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Robin Simatupang kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (26/04/2016).

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penambangan sirtu tersebut dijual ke PT Langkat Malaysia Kepong (PT LMK) di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Henai Langkat."Hasil tambang itu katanya akan digunakan untuk menimbun jalan di lokasi perkebunan PT LMK itu," imbuhnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan, penambangan sirtu yang dilakukan Suharsono alias Singkek dan Suhariyanto tersebut, dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan yang diterbitkan atas nama Gubsu Cq Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Sumut No.671/206/ BPPTSU/2/XI.6/XI/ 2015, tanggal 19 November 2015 lalu.

"Dan setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya dibawa ke Mako (Polda Sumut) guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Haydar menambahkan, pasal yang dilanggar dalam kasus penambangan sirtu ilegal tersebut adalah Pasal 158 Undang-undang (UU) RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dan dan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 109 UU RI No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Latihan Paskibra Binjai Dipandu Kodim, Polwan, dan Dispora

Berita

Sambut HUT Indonesia, 63 Personil Paskibra Binjai Atur Formasi

Berita

Edarkan Sabu, Kuli Bangunan Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Berita

BNN Kota Binjai Ajak Bikers Jauhi Narkoba

Berita

Empat Pemain Judi Dadu Kopyok Diamankan Sat Reskrim Polres Binjai

Berita

Terkait Dana BOS, Polres Langkat Periksa Sejumlah Kepala Sekolah