Beritasumut.com-Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis. Namun, hingga saat ini BNN belum menemukan ada keterlibatan oknum perwira Polri lainnya dalam Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bandar narkoba."Pemeriksaan dan penyidikan hingga saat ini masih berlangsung terhadap AKP Ichwan Lubis. Dan belum ditemukan adanya keterlibatan oknum perwira Polri seperti yang disampaikan sebelumnya oleh mantan Kalapas Lubuk Pakam. Jika pun ingin mengungkap keterlibatan oknum perwira Polri, perkara ini harus dibuka di pengadilan, karena ini menyangkut materil," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Narkotika Nasional Pusat Kombes Pol Slamet Pribadi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/04/2016).Dikatakannya, penangkapan AKP Ichwan Lubis berawal saat ia diperintahkan oleh Toni alias Togi untuk mengurus perkara Tjun Hin alias A Hin yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu. Tjun Hin alias A Hin menyediakan uang Rp2,3 miliar. Nah dari sana dikembangkan dan akhirnya BNN menangkap AKP Ichwan Lubis dengan sangkaan perkara TPPU dari narkoba."Nah jadi awalnya Toni alias Togi memerintahkan AKP Ichwan untuk mengurus perkaranya Tjun Hin alias A Hin yang kita tangkap. A Hin menyiapkan uang sebesar Rp 2,3 miliar agar perkaranya si A Hin ini selesai. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap AKP Ichwan di rumahnya. Jadi uang Rp 8 miliar itu bukan berada di rekening AKP Ichwan, tetapi berada di rekening jaringannya si Toni alias Togi dan Thun Hin alias A Hin," beber Kombes Pol Slamet. Slamet menambahkan, tersangka Toni alias Togi pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2009. Saat itu ia ditangkap karena memiliki narkoba jenis ekstasi. "Sekedar tambahan saja, dia (Toni alias Togi) ini pernah ditangkap dalam kasus kepemilikan ekstasi," ujarnya lagi.(BS04)