Beritasumut.com-Perbuatan Ridwan Sihite (30) sebagai penulis Toto Gelap (Togel) akhirnya terbongkar. Warga Jalan Dame, Kecamatan Medan Amplas, Medan ini pun diciduk petugas Reskrim Polsek Patumbak dikediamannya, Sabtu (23/04/2016), sekira pukul 16.00 WIB.Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kertas rekap togel, uang tunai Rp 155.000 dan satu unit handphone merk Brandcode sebagai barang bukti.Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP Ferry Kusnadi, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang telah resah tentang adanya kegiatan perjudian jenis togel di seputaran Jalan Dame. Berangkat dari laporan masyarakat tersebut personel Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penangkapan pada tersangka."Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari bukti rekapan togel dan pesanan angka tebakan melalui handphone memperkuat kita untuk membawa tersangka ke Mako Polsek Patumbak untuk diproses, dan atas perbuatanya tersangka dapat dikenakan Pasal 303 KHUPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sebutnya. (BS04)