Beritasumut.com-Budi Pranoto (41), seorang tersangka kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) tewas. Warga Desa Bandar Setia Tembung itu meninggal setelah penyakitnya kumat.Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Tipiter AKP Fatir ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa tersangka tewas saat menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya. Menurut Fatir, tersangka tewas pada, Rabu (20/04/2016) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di ruang ICU RS Bina Kasih Sunggal."Tersangka BP, sebelumnya sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Pada Selasa (19/04/2016), BP mengeluh sakit sesak nafas kepada pihak Rutan. Selanjutnya pihak rutan membawa tersangka ke rumah sakit Bina Kasih, dan kemudian dirawat di ruang ICU. Rabu (20/4) pukul 02.00 WIB, tersangka menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit. Jenazah selanjutnya dibawa pihak keluarga ke rumah duka sekira pukul 04.00 WIB," terangnya kepada wartawan, Senin (25/04/2016).Fatir menambahkan, tersangka yang terlibat kasus sindikat pemalsuan SIM itu diringkus pada 17 Maret 2016 di satu tempat. "Peran tersangka yakni membuka tempat sekolah mengemudi. Dan ia ditangkap Maret lalu," pungkasnya.Diketahui sebelumnya, sindikat pemalsuan SIM Medan-Aceh dibekuk Sat Reskrim Polresta Medan. Lima tersangka diamankan, diantaranya seorang PNS Satlantas Polresta Medan, dan warga asal Aceh. Kelima tersangka tersebut yakni Budi Pranoto, Mustafa Fadli, Sugiarti als Ugi warga Jalan Sentosa Baru, seorang PNS yang bertugas di Satlantas Polresta Medan, Nur Aminullah als Amin, serta seorang warga Aceh, bernama Mardanis alias Dan.(BS04)