Beritasumut.com-Bawang merah ilegal sebanyak 2,7 ton asal India yang diamankan Balai Karantina Kelas II Medan rencananya akan dibawa ke Medan Sumatera Utara.Namun, saat melintas di Jalinsum Kabupaten Batubara, petugas kepolisian melakukan razia, sehingga kendaraan pengangkut bawang tersebut dihentikan.Petugas Pengawasan dan Penindakan (P2) Balai Karantina Kelas II Medan Dolok Nababan mengatakan saat dirazia, pemilik tidak bisa memperlihatkan dokumen lengkap dari Karantina Pertanian sehingga langsung ditahan dan diserahkan ke Balai Karantina Kelas II Medan yang berada di Kecamatan Beringin, Deli Serdang."Saat dirazia pemilik bawang merah tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap dari Karantina Pertanian. Makanya diamankan," ujar Dolok, Minggu (24/4/2016).Selain mengamankan bawang merah, petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut bawang merah ilegal tersebut."Bawang merah tersebut dicurigai masuk dari pelabuhan tikus yang ada di daerah Tanjung Balai yang akan dibawa ke Kota Medan," ungkap Dolok. (BS05)