Beritasumut.com-Dua pencuri spesialis becak motor (betor) di Jalan Bilal Medan berhasil diringkus oleh petugas Polsek Medan Timur. Kedua pelakunya adalah Robby Chaniago warga Jalan Letda Sujono Medan dan Sugeng Suprianto (31) warga Jalan Letda Sujono Gang Rejeki No 14 Medan Tembung. Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor. "Keduanya merupakan spesialis betor," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Iptu Ucox Nugraha, Minggu (24/04/2016).Menurutnya, kedua tersangka beraksi dengan cara merusak kunci becak motor. Setelah berhasil menggasak, betor itu kemudian dijual tersangka di kawasan Pajak Gambir Medan Tembung. "Penangkapan terhadap pelaku dari adanya laporan korban Ridwan (35) warga Jalan Krakatau Medan. Dalam laporan tersebut korban kehilangan betor," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.Hingga kini, lanjut Nugraha, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kedua tersangka yang dijerat pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. "Keduanya sudah dijebloskan ke penjara," pungkasnya.(BS02)