Beritasumut.com-Tertangkapnya tersangka Seprianto Ricardo Siahaan (30) warga Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah dan Agus dalam kasus sindikat pencurian mobil dengan modus mencekoki korban obat dan miras di diskotik terkuak sudah di mana keberadaan mobil korban."Dari keterangan tersangka Agus yang ditangkap pada Senin (18/04/2016) di Komplek Taman Setia Budi Indah 2, mobil milik korban sudah dititipkan di Banda Aceh. Mobil korban dititipkan oleh tersangka H yang masih DPO kita. Jadi sebelum pencurian, tersangka Agus sudah menyuruh mentransfer uang Rp 7,5 juta dari H sebagai dana operasional mereka dalam aksi pencurian," ungkap Martualesi, Minggu (24/04/2016) seraya mengatakan tersangka Agus merupakan warga Jalan Sei Bilah/Jalan Leuser Mangga II Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara.Sambung dia lagi, saat ini ia terus berupaya mengejar barang bukti. Untuk tersangka Ricardo dijerat Pasal 112 sub Pasal 114 UU Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 363 KUHPidana pencurian mobil."Jadi selain dijerat pasal pencurian, tersangka Ricardo saat diperiksa di kantor di dalam tasnya kita temukan sabu-sabu dalam botol deodoran. Tersangka Ricardo kena pasal berlapis dan tersangka Agus dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Martualesi.(BS01)