Beritasumut.com-Seorang pelajar SMA berinisial RS (17) diamankan petugas karena kedapatan mencuri Tablet milik korban Siti Rodiah, warga Jalan Sultan M Arif Lingkungan II Kelurahan Batang Ayumi Jae Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Pelaku yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Padangsidimpuan ini kini harus mendekam di penjara.Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf dalam siaran persnya kepada wartawan, Minggu (24/04/2016) mengatakan, pelaku nekat melakukan pencurian untuk membiayai keperluan sehari-hari. Tapi sial, aksi pelaku terpergok korban dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat.Dari tangan pelaku petugas juga turut mengamankan satu unit tablet merk Andvance dan satu unit sepeda motor. Dari pengakuan pelaku kepada Kabid Humas, dia sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi dan dihukum selama tiga bulan dengan kasus serupa. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.(BS02).