Beritasumut.com-Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan AKP Ichwan Lubis sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba. Sebagai tindaklanjut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Raden Winarso pun mencopot yang bersangkutan dari jabatan Kasat Narkoba Polres Belawan, Minggu (24/04/2016)."Rekening atas nama yang bersangkutan juga sudah diblokir, karena hal ini sangat memalukan institusi Polri. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Raden Winarso, kepada wartawan, Minggu (24/04/2016).Sebelumnya, AKP Ichwan Lubis ditangkap BNN di rumahnya Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (21/04/2016). Saat penangkapan, petugas BNN menemukan barang bukti uang sebesar Rp 2,3 miliar. Tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Pusat di Jakarta. "Hari ini dijadwalkan akan tiba di Medan dan akan dijemput langsung oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) di Bandara (Kualanamu). Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan," sebut Kapolda Sumut.Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut juga menyampaikan perintah Kapolri Jendral Badrodin Haiti untuk memberikan tindakan tegas sesuai hukum kepada tersangka. "Dihukum seberat-beratnya agar bisa jadi cermin bagi anggota Polri yang lain," ujarnya menirukan perintah Kapolri.(BS04)