Beritasumut.com-Gebrakan survei lapangan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Deli Serdang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sepertinya akan membuat gerah mafia tanah."Kami akan terus melakukan survey lapangan guna rencana pembuatan Perda Kabupaten Deli Serdang tentang RTRW," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda RTRW DPRD Deli Serdang H Syaiful Tanjung SSos, Sabtu (23/04/2016).Dikatakannya, ratusan hektar lahan produktif milik PTPN II Tanjung Morawa yang digarap mafia tanah direncanakan akan dikembalikan fungsinya seperti semula menjadi kawasan perkebunan.Dari informasi diperoleh, lahan seluas 35.544,8 hektar milik PTPN II Tanjung Morawa yang tersebar di Kebun Tanjung Garbus, Pagar Merbau, Patumbak, Bandar Klippa, Sampali, Helvetia, Klumpang, Bulu Cina, Sei Semayang Tandem, Tandem Hilir dan Limau Mungkur.Seperti halnya di Kebun Patumbak, dari 3.385,94 hektar lahan yang diklaim PTPN II rencananya akan dikembalikan kesemula seluas 967,45 hektar. Kebun Bandar Klippa yang luasnya diperkirakan 4.052,17 hektar akan dikembalikan seperti semula seluas 605,20 Hektar. Kebun Limau Mungkur yang luas lahannya 2.558,79 hektar akan difungsikan kembali seluas 59 hektar, begitu juga dengan wilayah kebun lainnya. (BS05)