Beritasumut.com-Warga Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir berinisial ES (46) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga yang diketahui berprofesi sebagai petani ini ditangkap atas kepemilikan satu toples ganja dan Soft Gun.Dari tangan tersangka yang ditangkap di rumahnya, petugas mendapati satu toples ganja kering, satu bungkus amplop kecil biji ganja, satu paket ganja siap edar, satu pucuk senjata jenis air soft gun berserta mimis (peluru) dan satu unit mobil suzuki katana warna hitam. "Tersangka diamankan karena memiliki narkoba jenis ganja dan juga sepucuk senjata jenis air soft gun," sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (22/04/2016).Ditanya terkait kemungkinan ES sebagai pengedar atau bandar ganja, Helfi belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci. "Kalau soal bandar atau pengedar belum bisa kita pastikan. Soalnya kalau dia pengedar atau bandar, barang bukti itu mungkin akan dibungkus kecil-kecil untuk dipasarkan," lanjut Helfi.Terkait asal kepemilikan senjata itu, Helfi juga menyebut jika pihaknya masih berupaya menyelidikinya. Kini, kata dia, ES masih menjalani pemeriksaan di Polres Toba Samosir (Tobasa). "Kita masih menyelidiki soal kepemilikan senjata itu. Dan saat ini status dia masih sebagai pemilik. Ke depan kita lihat hasil perkembangan penyidikan, apakah dia memang pengedar atau bandar," pungkas Helfi.(BS01)