Tiga Malam, 9 Papan Reklame Dibongkar Paksa

- Jumat, 22 April 2016 18:34 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Tiga-Malam--9-Papan-Reklame-Dibongkar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut/BS02
Penertiban reklame di kawasan Jalan Pengadilan Medan
Beritasumut.com-Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali membongkar papan reklame bermasalah, Kamis (21/04/2016) malam. Dua papan reklame dibongkar akibat tidak memiliki izin. Dengan demikian selama tiga malam melakukan penertiban, tim sudah berhasil membongkar 9 papan reklame.

Papan reklame yang pertama dibongkar berlokasi di Jalan Kejaksaan, persisnya depan Lippo Plaza (dekat traffic light). Sebelum dibongkar, tim lebih dahulu memutuskan listrik  yang mengaliri papan reklame berjenis billboard berukuran lebih kurang 5 x 10 meter. Setelah itu beberapa tim terpadu memanjat papan reklame untuk melakukan pembongkaran.

Sebelum pembongkaran dilakukan, kawasan Jalan Kejaksaan dan Jalan Pengadilan  ditutup. Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, tim menggunakan 1 unit mobil crane yang berfungsi mengamankan konstruksi papan reklame agar tidak jatuh menghempas. Dengan cetakan, petugas memotong satu persatu  besi pengikat papan reklame dengan menggunakan mesin las.

Setelah memastikan seluruh besi pengikat putus, barulah mobil crane menurunkan papan reklame. Kemudian tim gabungan 'mencincang' papan reklame menjadi beberapa bagian dan selanjutnya diangkut menggunakan truk. Agar pengusaha tidak mendirikan papan reklame tersebut, tiang utama penyanggah papan reklame juga ikut dibongkar.

Usai membabat habis papan reklame milik Expo Advertising tersebut, tim selanjutnya membongkar papan rekame jenis bando berukuran 5 x 10 meter milik Star Indonesia di Jalan Pengadilan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame tersebut ditengarai tidak memiliki izin.

Tim lebih dahulu  memutuskan arus listrik agar petugas yang melakukan pembongkaran tidak tersengat listrik. Setelah itu sejumlah petugas memotong besi pengikat bando dengan menggunakan mesin las. Proses pembongkaran lebih lama dibandingkan pembongkaran billboard sebelumnya, sebab konstruksinya lebih kokoh.

Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar mengatakan, pembongkaran kedua papan reklame itu dilakukan karena tidak memiliki izin. "Kita tidak mentolerir  papan reklame bermasalah, semua kita bongkar tanpa pandang bulu. Hanya saja berhubung personel kita kurang, penertibannya kita lakukan secara bertahap," kata indra.

Untuk menghindari kerugian lebih besar bagi pengusaha advertising, Indra mengingatkan kepada para pengusaha  agar membongkar sendiri papan reklamenya yang bermasalah."Kalau tim terpadu sudah turun, baru pengusaha advertising minta untuk dibongkar sendiri sudah tidak ada gunanya lagi. Permintaannya kita tolak, papan reklamenya langsung kita bongkar!" tegasnya.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Satpol PP Kota Pematang Siantar Bongkar Reklame Tak Berizin di Jalan Sangnaualuh Simpang Sambo

Berita

Satpol PP Kota Medan Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan

Berita

Tim Gabungan Satpol PP Terus Gencar Lakukan Penertiban Papan Reklame Yang Menyalahi Aturan

Berita

Satpol PP Medan Bongkar Reklame di Jalan Imam Bonjol

Berita

PT Bank Mandiri Dukung Bobby Nasution Beri Kemudahan Wajib Pajak, Retribusi PBB, BPHTB & Pajak Reklame

Berita

Satpol PP Bongkar 18 Papan Reklame Bermasalah di Ruas Jalan Kota Medan