Beritasumut.com-Penangkapan preman di sejumlah titik di Kota Medan terus dilakukan. Personel Satuan Tugas Pemburu Preman Polda Sumut berhasil mengamankan sebanyak 82 preman yang kerap meresahkan dari empat titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Rabu (20/04/2016) siang hingga malam kemarin.Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan didampingi Kasubdit III/Umum Reskrimum AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, dari 82 preman yang diamankan itu, 10 di antaranya ditahan, sedangkan 72 lainnya dipulangkan dan dikenai wajib lapor dua kali seminggu."Dalam sehari kita laksanakan operasi premanisme, ada 82 orang yang kita amankan. 10 orang terpaksa ditahan, karena kasus perjudian dan pemerasan. Sementara 72 lainnya kita lakukan pembinaan," jelas Nainggolan kepada wartawan, Kamis (21/04/2016). Kata Nainggolan, operasi premanisme itu dilakukan di empat titik rawan gangguan kamtibmas kawasan Bajak V, Medan Amplas dan seputar Terminal Terpadu Amplas. Operasi di tempat dimaksud dilakukan atas dasar keresahan masyarakat yang menginformasikan ke pihak kepolisian. Operasi penertiban aksi premanisme tersebut akan terus dilakukan sampai masyarakat di Sumut merasakan aman dan nyaman dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari. Sebab, keberadaan preman meresahkan dan mengganggu kondusifitas."Sesuai instruksi Pak Kapolda, operasi premanisme ini kita lakukan sampai betul-betul bersih. Karena keberadaan preman bisa mengganggu stabilitas keamanan dan prekonomian," sebut Nainggolan.Ke-10 tersangka tindak pidana yang kini mendekam di sel Mapolda Sumut tersebut adalah karena kasus perjudian melanggar pasal 303 bis KUHPidana sebanyak sembilan orang, yakni Tony Rayon Sinaga, Mico Silalahi alias Pak Win Bin Mino Raja, Fernando Manurung, Rusmiaty, Yahfin Nasution, Asrul Latif Rangkuti, Parulian Martohap Siregar, Sofyan alias Iyan Bin Sukardi dan Supriadi Tanjung alias Adi Bonar Bin Rajalaen.Dari para tersangka perjudian yang ditangkap terpisah tersebut disita barang bukti empat set kartu joker dan uang tunai Rp298 ribu."Sedangkan seorang tersangka lain yang juga ditahan adalah Surya alias Subur karena melanggar Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan," pungkas Nainggolan.(BS01)