Polres Deli Serdang Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan PTPN III

- Kamis, 21 April 2016 20:38 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Polres-Deli-Serdang-Rekonstruksi-Kasus-Pembunuhan-Karyawan-PTPN-III.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut/BS05
Sat Reskrim Polres Deli Serdang saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan karyawan PTPN III, Kamis (21/4/2016)
Beritasumut.com-Hingga kini kasus pembunuhan Joni Efendi (23) pekerja PTPN III Sei Putih Galang  yang ditemukan tewas usai mobil Daihatsu Xenia BK 1048 MO menabrak pohon dari arah Lubuk Pakam menuju Galang tepatnya di Desa Pagar Merbau III Kecamatan Lubuk Pakam pada 24 Mei 2015 belum terungkap.

Untuk mengungkap kasus pembunuhan warga Dusun I Desa Pisang Pala Kecamatan Galang ini, Sat Reskrim Polres Deli Serdang melakukan rekonstruksi, Kamis (21/4/2016).Rekontruksi dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Deli Serdang Ipda Kerisman Karo Sekali. 

Awalnya rekonstruksi dilakukan di depan warung Ridho di Dusun Pasiran, Desa Pasiran Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.Di mana di lokasi ini, Joni bersama empat tersangka masing-masing Sofalwi Ridho, Bintang Ramadhani, Teza Lesmana, Syahlan Nuari Batubara menjemput Siti Safrina alias Isap. 

Selanjutnya rekonstruksi dilakukan di Perumahan Adolina Lingkungan II Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai di sekitar lokasi pesta. Selanjutnya rekontruksi dilanjutkan di Pantai Gudang Garam, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Rekontruksi ini dihadiri keluarga Joni diantaranya Samsul Bahri (30) abang Joni Efendi, tim pengacara para tersangka, tim pengacara korban dan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Lubuk Pakam masing-masing  Alfiero, Valentina dan Adek Siregar.

Rekontruksi hanya menghadirkan dua tersangka yakni Bintang Ramadhani dan Syahlan Nuari Batubara.Rekontruksi ini pun dilakukan dua versi yakni versi Bintang Ramadhani dengan  25 adegan dan versi Syahlan Nuari Batubara dengan  22 adegan.Adanya dua versi rekontruksi ini karena kedua tersangka yang dihadirkan ini memiliki keterangan yang berbeda seperti posisi korban, para tersangka dan saksi Isap saat berada di dalam mobil dan yang dilakukan saat berada di Pantai Gudang Garam.Selama melakukan rekontruski kedua tersangka terlihat tenang dalam setiap melakukan adegan. (BS05)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemuda Muhammadiyah Deli Serdang Anggap Isu BPK di Deli Serdang Kacangan

Berita

Keracunan Roti, DPRD Deli Serdang Diminta Segera Panggil Sari Roti

Berita

Bupati Deli Serdang Terima Anugerah Manggala Karya Kencana KB

Berita

UPTD Metrologi Legal Deli Serdang Launching Pertama di Sumut

Berita

Kwarta Incar Kemenangan Hadapi Deliserdang United

Berita

Bupati Deli Serdang Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba Lingkungan Hidup