Beritasumut.com- Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono SIK SH MH, mengatakan, setelah menerima laporan korban Satreskrim Polresta Medan yang dipimpinnya langsung bergerak cepat dalam membongkar sindikat pemalsu SIM tersebut.Kemudian setelah dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan yang sudah dilakukan terungkap bahwa Budi Pranoto selaku pemilik kursus mengemudi LLK SRI KRISNA melakukan pengurusan SIM palsu tersebut melalui temannya bernama Mustafa Fadli, kemudian Mustafa Fadli menyerahkan kepada Sugiarti alias Ugi dan setelah dari Sugiarti lalu diserahkan kembali kepada Nur Aminullah als Amin (PNS SatLantas Polresta Medan), kemudian Nur Aminullah menyerahkan kembali kepada Agam.Tidak sampai di situ saja, kemudian Agam kembali menyerahkan kepada Heru untuk dilakukan pencetakan SIM, setelah SIM selesai di cetak, lalu Agam menyerahkan SIM tersebut yang sudah tercetak diserahkan kepada Budi Pranoto dan Mustafa Fadli.Menurut Aldi, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Mustafa Fadli, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni 51 lembar SIM golongan A, B dan C terbitan Polda Aceh, 2 lembar KTP Pemohon SIM, Berkas kesehatan, Pasphoto pemohon 4 lembar dan 2 buah buku ekspedisi. "Berdasarkan keterangan dari tersangka Mustafa Fadli diketahui selain dirinya dapat melakukan pengurusan SIM palsu yang diterbitkan di Kota Medan. Mustafa Fadli juga bersedia mengurus SIM terbitan Aceh," ujar Aldi, kepada wartawan, Kamis (21/04/2016).Menurut pengakuan Mustafa Fadli mereka melakukan penjaringan melalui pesanan SIM dari perorangan, biro jasa dan melalui kursus sekolah mengemudi yang ada di Medan. Setelah mendapatkan data dan pashoto calon pemesan SIM Aceh berikut uang pengurusan SIM Aceh nya, lalu Mustafa Fadli menyerahkan data tersebut kepada Mardanis alias Anis untuk selanjutnya Mardanis meneruskan kepada Aiptu Muliono yang bertugas di Polres Aceh Tenggara, Bripka Afrizal Murdani di Polres Aceh Jaya dan Aipda Mugianto di Polres Aceh Tengah.(BS04)