Beritasumut.com-Ketua Pendiri LBH Pajak dan Cukai Iskandar Sitorus mempertanyakan besarnya jumlah tunggakan pajak Agusman Lahagu, pembunuh dua petugas pajak di Nias.Iskandar sempat menghitung-hitung jumlah aset milik Agusman Lahagu. Ia memberikan contoh, jika tersangka memiliki lahan 1 hektar, maka diperkirakan karet yang dihasilkan sebanyak 1 ton karet dengan harga Rp4.000/kg."Saya menghitung berdasarkan data Kementrian Perindustrian. Jika dihitung dari angka di atas, maka per hektar lahan milik tersangka menghasilkan Rp4 juta. Untuk mencapai total utang pajak itu, maka tersangka haruslah memiliki lahan seluas 18.375 hektar untuk mendapatkan transaksi menghasilkan Rp73-an miliar sehingga bisa didapat pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar yang dituduhkan otoritas pajak itu," ujarnya, Rabu (20/4/2016).Dia mengandaikan, jika denda riil PPN 100 persen plus pajak badan sampai 28 persen dikenakan ke tersangka, maka utang pajak Agusman tidak akan mencapapi Rp 14,7 miliar dalam kurun waktu 2 tahun pajak. Hal inilah kata Iskandar yang dipertanyakan kepada Dirjen Pajak. Sebab, kata dia, tersangka Agusman hanya mendapat surat peringatan pertama kali bahwa hutang pajaknya adalah sekitar Rp 3 juta rupiah, bukan Rp 3 miliar."Inilah yang patut dipertanyakan. Kenapa angka sebesar Rp14,7 miliar itu muncul? Kan kasihan, meskipun sekarang Agusman sudah tersangka, namun Dirjen Pajak harus menjelaskan persoalan tunggakan pajak tersangka," kata Iskandar.Sebelumnya, Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi tidak dapat menjelaskan hitung-hitungan terkait tunggakan pajak Agusman yang mencapai Rp14,7 miliar. Ken hanya menjawab bahwa angka itu hanya persoalan teknis.(BS02)