Bandar Sabu Telan 20 Gram Sabu, Dikeluarkan di Polresta Medan Setelah BAB

- Rabu, 20 April 2016 21:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Bandar-Sabu-Telan-20-Gram-Sabu--Dikeluarkan-di-Polresta-Medan-Setelah-BAB.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut/Ilustrasi
Narkoba

Beritasumut.com-Sat Narkoba Polresta Medan menciduk dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ikhlas Gang Sepakat Bromo Ujung 

Kecamatan Medan Area.Keduanya adalah Legianto (36) dan Herianto (40) warga Jalan Km 1 Bagan Batu Desa PT Kuara Kecamatan B Sinembah 

Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Kedua bandar narkoba tersebut digrebek polisi berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di daerah tersebut.Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian pun langsung turun ke lokasi. Saat itu, keduanya berhasil diciduk petugas ketika sedang berada di rumah temannya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah bong dan pipet, serta 1 batang ganja yang daunnya sudah dipakai.Dengan barang bukti tersebut, keduanya diboyong ke Polresta Medan.Saat kejadian, petugas tidak mengetahui jika saat ditangkap, Herianto telah menelan 20 Gram sabu-sabu berupa 2 bungkus plastik berbentuk kapsul.

Hal tersebut pun diketahui setelah keduanya tiba di Polresta Medan.Tersangka meminta izin kepada petugas untuk buang air besar (BAB) karena ia sudah menelan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Gram. Beruntung barang bukti tersebut berhasil keluar dari tubuhnya.

Menurut Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Wira Prayatna, kedua tersangka tersebut merupakan pengedar sindikat narkoba jaringan antar Provinsi Riau-Medan."Keduanya merupakan sindikat antar Provinsi, jadi mereka membeli narkoba jenis sabu-sabu tersebut di Medan dan menjualnya di Riau," ungkapnya, Rabu (20/04/2016).

Wira mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka tersebut, mereka sudah beberapa kali melakukan aktifitas mereka."Dari pengakuannya, mereka sudah 7 kali melakukan hal tersebut," ucapnya.

Ketika disinggung tentang salah satu tersangka sempat menelan barang bukti, Wira membenarkan adanya perbuatan tersebut."Ya benar, jadi saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sisa pakai (bong, pipa kaca dan ganja), ternyata setelah sampai di Polresta Medan, salah satu tersangka mengaku telah menelan barang bukti dan meminta izin kepada petugas untuk BAB, untungnya bisa keluar dari tubuhnya," jelas Wira seraya menambahkan jika saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan proses penyelidikan kepada kedua tersangka.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polisi Sergap Pengedar Sabu di Jalan Bonanionan, Kabupaten Toba

Berita

Selundupkan 40 Kilo Sabu, 4 Gembong Narkoba Lintas Malaysia-Aceh-Medan Ditangkap Polisi di Diski

Berita

Kedapatan Pakai Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi di Jalan Gaperta Helvetia

Berita

Dalam Sepatu Ada Benda Ini, Dua Warga Palembang Diamankan di Bandara Kualanamu

Berita

Simpan Sabu dalam Sepatu, 2 Warga Aceh Diringkus di Bandara Kualanamu

Berita

Tim Gabungan Jalur Perbatasan Indonesia-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu