Beritasumut.com-Pengusaha advertising Albert Kang yang merupakan pemilik dari advertising Multigrafindo meminta dispensasi kepada Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution terkait pembongkaran papan reklame. Hal ini dikarena pihaknya sedang terikat kontrak dengan pihak ketiga yang masih tercatat sekitar dua tahun lagi.Selain itu, Albert juga menyatakan papan reklame berupa bilboard miliknya itu berdiri tidak di kawasan bebas reklame yang dimaksud oleh Pemko Medan. Namun, tanyanya , mengapa petugas Pemko Medan membongkarnya? "Inikan masih dalam tahap dibenarkan. Bukan di ruas bebas reklame," ucapnya kepada Akhyar.Albert juga mengatakan terkait adanya Peraturan Walikota yang baru, pihaknya tidak mengetahui. Bahkan menurutnya terlalu banyak perubahan aturan yang ia tidak ketahui. Albert, saat itu hanya mengantongi Perwal 17 tahun 2010 sementara Pemko Medan sudah mengeluarkan aturan baru terkait zona bebas reklame yang termaktub pada Perwal 17 tahun 2014. "Tolong bantulah pak wakil," pintanya kepada Akhyar.Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dengan tegas mengatakan sudah terlalu lama pemberitahuan ini dilakukan Pemko Medan kepada pengusaha. "Peringatan sudah kita kasih tahu.Enam bulan lalu sudah kita kerjai, kita kasih tahu. Tidak bisa.Ini daerah terlarang," ucapnya kepada Albert Kang, Selasa (19/04/2016) malam kemarin..Kemudian Akhyar bersama beberapa SKPD terkait membuka dokumen. Ia memberitahu bahwa ada dua kesalahan yang dilakukan oleh Multigrafindo terkait papan reklame yang dibongkar tepatnya di Simpang Jalan Zainul Arifin. Kesalahannya adalah terletak di kawasan bebas reklame dan tidak memperpanjang izin. Izin bilboard milik Multigrafindo itu telah mati sejak setahun lalu. Setelah berbincang dengan Albert Kang, Akhyar pun kemudian pergi tanpa menggubris pengusaha advertising yang memohon pertolongannya itu.(BS02)