Terkait Tudingan Penyerobotan Lahan

Mantan Pangdam I/BB Laporkan Balik Dirut PT PBC

Herman - Rabu, 20 April 2016 20:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_-Mantan-Pangdam-I-BB-Laporkan-Balik-Dirut-PT-PBC.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com- Mantan Pangdam I/BB Mayjen (Purn) Burhanudin Siagian merasa nama baiknya telah dicemarkan karena pemberitaan laporan tudingan penyerobotan lahan yang diduga dilakukannya.Purnawirawan jenderal TNI bintang dua tersebut melaporkan balik Direktur Utama (Dirut) PT Pancing Business Center (PBC), AEP (60) dengan No : STTPL/50/IV/2016/SPKT III. "Kita melaporkan Dirut PT PBC AEP karena telah mencemarkan nama baik saya," kata mantan Pangdam I/BB yang beralamat di Jalan Lestari No 7 Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur tersebut, kepada wartawan di Medan, Rabu (20/04/2016).Sebelumnya Burhanudin Siagian dilaporkan Dirut PT PBC Anton Edison Panggabean (60), warga Medan Amplas karena diduga telah menyerobot atau menguasai lahan yang bukan miliknya.Dalam laporan itu, AEP disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 subsidair 311 KUHPidana, tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Burhanudin menjelaskan, dugaan pencemaran nama baiknya diketahui pada 15 April 2016 lalu di Hotel JW Marriot setelah membaca pemberitaan di media massa.Menjawab wartawan, Burhanudin menyatakan, tidak pernah menyerobot lahan orang lain. Dia malah mengklaim dirinya sebagai korban, karena di atas lahan miliknya (tak disebut objeknya) terbit Hak Guna Bangunan (HGB) yang diusahai orang lain. "Itu tidak benar. Justru di atas lahan saya ada izin HGB orang lain," kata dia.Sebelumnya, Dirut PT PBC, Anton Edison Panggabean (60), warga Jalan Garu VI, Lingkungan X, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, melaporkan mantan Pangdam I/BB ke Poldasu dan Pomdam I/BB atas dugaan penyerobotan lahan seluas 2,3 hektar di Jalan Melati (Komplek MMTC) Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang."Di atas lahan 2,3 hektar itu telah dipasang plang bertuliskan "Tanah ini milik mantan Pangdam I/BB, Pasal 551 KUHP". Yang memasang plang itu adalah sejumlah oknum TNI. Kita patut menduga pemasangan plang itu atas suruhan," sebut Jumono SH sebagai kuasa hukum PT PBC, kepada wartawan, Kamis (14/04/2016).Atas dasar pemasangan plang tersebut, kata advokad dari kantor hukum Jumono SH & Assiciates, pihaknya melaporkan mantan Pangdam I/BB ke Poldasu dengan bukti lapor No.STTLP/444/IV/2016/SPKT I tanggal 8 April 2016 diterima Brigadir Ajis Simangunsong, SH dan laporan ke Pomdan I/BB No.004/Dir/PBC/IV/2016. "Pemasangan plang oleh oknum-oknum TNI itu terjadi pada Kamis 7 April 2016," kata Jumono.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemko Medan Latih Admin Perangkat Daerah Gunakan Aplikasi Sipolan

Berita

Pemko Medan Selenggarakan Bimbingan Pengisian LHKPN Tahun Pelaporan 2022

Berita

Pemko Medan Ikuti Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah

Berita

Permudah Pelaporan Pajak, Pemprovsu dan Kanwil DJP Sumut I Fasilitasi Layanan e-Filing

Berita

Pemko Medan Dukung Program Penerapan LAPOR SP4N

Berita

Kapolda Minta Pihak Yayasan SCB Selesaikan Sengketa Tanah dengan Mantan Pangdam I/BB