Jualan Es Kelapa, Radiawaty Dipalak Preman di Jalan Sakti Lubis Medan

- Selasa, 19 April 2016 17:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Jualan-Es-Kelapa--Radiawaty-Dipalak-Preman-di-Jalan-Sakti-Lubis-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut/BS01
Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu memegang barang bukti bersama dua tersangka pelaku pemerasan seorang pedagang es kelapa di Polsekta Medan Kota, Selasa (19/4/2016).
Beritasumut.com-Aksi premanisme di Kota Medan sepertinya masih belum lenyap, meski Tim Pemburu Preman (TPP) sudah diterjunkan untuk mengamankannya.Edy Susanto (45) warga Jalan Sakti Lubis, Lorong Pegawai, Medan Kota dan rekannya Dian Krisdianto (39) warga Jalan Sakti Lubis, Lorong Selamat I, Medan Kota, keduanya akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polsekta Medan Kota.  Keduanya ditangkap usai memalak seorang pedagang es kelapa bernama Radiawaty (59) di Jalan Sakti Lubis, Lorong Bali.Awalnya, korban memberikan uang keamanan kepada dua pelaku sebesar Rp 50 ribu. Karena merasa kurang, Dian dan Edy meminta uang lagi kepada korban.Karena Radiawaty belum punya uang, keduanya berjanji akan balik lagi meminta kekurangan uang keamanan itu. Hingga kemudian korban memberika uang Rp 300 ribu kepada Edy dan Dian.Tak terima dengan pemalakan tersebut, Radiawaty melaporkannya ke polisi. Personel Polsekta Medan Kota pun bergerak cepat. Pada Senin (18/4/2016) malam, keduanya diringkus dengan barang bukti selembar kuitansi dan uang hasil pemerasan Rp350 ribu.  Kapolsekta Medan Kota Kompol Ronald Sipayung didampingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu menyebutkan kedua tersangka diamankan setelah korban membuat laporan soal pemerasan.  "Korban diperas sebanyak Rp350 ribu oleh dua tersangka dengan alasan uang keamanan. Dari laporan korban kita langsung bergerak cepat dan meringkus dua tersangkanya. Korban baru empat hari berjualan. Barang bukti yang kita amankan satu lembar kwitansi dan uang hasil memeras Rp350 ribu. Untuk kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tandas AKP Martualesi, Selasa (19/4/2016). Mantan Kanit Reskrim Polsekta Delitua ini menambahkan, salah satu Nawa Cita dari sembilan Agenda Prioritas Pemerintah sekarang ini Presiden Jokowi adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada warga.  "‎Untuk meningkatkan rasa aman diperlukan kepedulian bersama kalau menjadi korban pemalakan, pengancaman, kekerasan ataupun tindak pidana yang lain setiap warga masyarakat sedini mungkin segera laporkan polisi terdekat. Untuk dua tersangka ini memang sudah meresahkan warga dan sering memalak pedagang dan warga yg baru pindah, diharapkan untuk setiap warga yang pernah menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka segera datang ke Polsekta Medan Kota untuk membuat laporan," tandasnya. (BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern