10 Preman di Medan Bakal Diproses Hukum

- Senin, 18 April 2016 19:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_10-Preman-di-Medan-Bakal-Diproses-Hukum.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut/Ist
Para preman yang ditangkap polisi
Beritasumut.com-Subdit III/Umut Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akan memproses 10 orang preman karena kelakukan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat."Ada 10 preman yang kita proses hukum karena melakukan pemerasan. Berkas mereka akan kita serahkan ke kejaksaan untuk disidangkan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (18/04/2016).

Disebutnya, perbuatan 10 preman tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama para supir dan pengusaha. Para preman ini sudah sangat sering melakukan kejahatannya, tanpa memandang tempat dan waktu. Kasus itu sudah dilaporkan korbannya baik secara lisan maupun tertulis.

Adapun ke-10 preman itu masing-masing Ferry (36), warga Jalan Pukat III, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap tak jauh dari rumahnya karena memeras pengusaha hingga ratusan ribu rupiah pada 23 April 2016 lalu.Kemudian, Wahyudi Dalimunte (36), warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, diamankan dari Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah karena meminta uang parkir Rp20 ribu pada 23 Maret 2016 lalu.

Jhon Pieter Panjaitan (42), warga Jalan Sei Belutu, Kelurahan PB Selayang I Kecamatan Medan Selayang  diamankan pada 25 Maret 2016 karena meminta uang bongkar muat kepada korban sebanyak Rp 200 ribu.Dedy Hartanto Aritonang (44) warga Jalan Gelatik, Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, Deliserdang diamankan karena memeras warga Rp10 ribu yang melintas di kediamannya pada 9 April 2016 lalu.

Sedangkan Syaukani (46), warga Jalan Murai, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan Adil Fahar Pasaribu (35), warga sama diamankan dari Jalan Garuda, Medan, setelah memeras korban Rp 10 ribu pada 24 Maret 2016 lalu. Selanjutnya Eko Septian (26), warga Jalan Gedung Arca, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota diamankan dari Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur. Dia ditangkap setelah meminta uang Rp5 ribu kepada korban yang membawa mobil box.

Begitu juga dengan Muhammad Yusum Rusdi (32), warga Jalan Pelikan Raya, Kelurahan Kenanang Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Dedy Irawan (33), warga yang sama diamankan setelah memeras Rp10 ribu pada 9 April 2016.

Terakhir Roy Tarigan (35), warga Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan. Tersangka diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Flamboyan, Komplek Perumahan Polda Sumut pada 5 April lalu."Selanjutnya, petugas yang sedang patroli membawanya ke Dit Reskrimum Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka rata-rata preman yang melakukan pemerasan terhadap korbannya," pungkas Helfi.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dianiaya Preman, Warga Jalan Bromo Nyaris Tewas

Berita

Polrestabes Medan Gelar Rakor Pembentukan Satgas Penanganan Premanisme, Geng Motor dan Begal

Berita

Atasi Premanisme dan Begal, Pemko Medan Bangun Siskamling Terpadu Bersama Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat

Berita

Ops Pekat Toba, Polda Sumut Amankan 341 Tersangka Premanisme

Berita

Operasi Pekat, Polisi Tangkap Ratusan Preman dan Bandit Jalanan Lakukan Pungli Jelang Bulan Ramadan

Berita

Tindak Premanisme, Poldasu Tindak 14 Pelaku Pungli