Beritasumut.com-Oknum Brimob Erwian Sahrial (37) ditangkap Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian sepeda motor, Minggu (17/4/2016). Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (10/04/2016) di Jalan Mangkubumi Medan.Erwin ditangkap atas laporan korban Suhartono Cahyawinata (24) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2626 SZ. Ketika itu, sepedamotor yang sudah dalam keadaan stang terkunci hilang saat di parkir.Kanit Polsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu membenarkan tertangkapnya oknum Brimob tersebut. "Kita melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ES lah yang melakukan pencurian. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Medan Kota," ujarnya, kepada wartawan, Minggu (17/04/2016).Saat dikonfirmasi, Kasubden 1/A Sat Brimob Polda Sumut AKP Daud Pelawi, membenarkan bahwa Erwin Sahrial adalah anggota Brimob dengan status disersi. "Erwin ini disersi lebih dari dua bulan dan merupakan residivis narkoba. Rencananya yang bersangkutan akan sidang kode etik Polri tanggal 28 April mendatang," terangnya.Atas perbuatannya, Erwin dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun.(BS04)