Beritasumut.com-Sebanyak 129 pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kota Medan sebulan ini menganggur. Para pekerja tak lagi menjalankan aktifitasnya dikarenakan perselisihan peralihan antara perusahaan lama ke perusahaan baru.Setelah di PHK, hak-hak normatif para pekerja itu pun tidak diberikan.Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kota Medan Adijon Sitanggang saat menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Walikota Medan, Kamis (14/4/2026), menyebutkan, ratusan pekerja itu bekerja di dua perusahaan, yakni PT JBIPM dan PT GMP. Menurutnya kedua perusahaan itu dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang No.13/2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.19/2012, di mana tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja, kepastian bekerja hingga persoalan outsourcing. "Persoalan outsourcing telah menjamur di beberapa perusahaan yang terus-menerus menghisap tenaga kerja (buruh), dan tidak adanya kepastian bekerja serta hak-hak normatif yang tidak didapatkan. Ditambah lagi dengan adanya keterlibatan oknum setempat inisial Bripka WM, yang mencampuri kerja di perusahaan tersebut," ungkapnya saat berorasi.Soal buruh outsourcing ini, kata Adijon, pihaknya sudah sering menyuarakan persoalan tersebut, tetapi hingga saat ini banyak perusahaan pengerah tenaga kerja dan pemberi kerja seolah-olah kebal hukum, serta tidak mengikuti ketentuan berlaku. "Bukan hanya dua perusahaan ini saja yang melanggar UU, tetapi banyak lagi perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut. Ini hanya contoh kecil dari sekian banyak perusahaan. Hak normatif sudah diatur dalam UU, malah pekerja dapat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," katanya.Padahal berdasar ketentuan UU No.13/2003 ayat (3) disebutkan, dalam hal terjadinya peralihan perusahaan baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang mengurangi hak-hak pekerja, dan Pemenakertrans 2012. PT GMP yang beralamat di Jalan KL Yos Sudarso hingga saat ini telah mem-PHK anggota SBSI'92 sebanyak 30 orang lebih, disebabkan adanya tuntutan hak normatif kepada perusahaan tersebut. "Ini terbukti bahwa perusahaan pemberi kerja telah melanggar UU No.21/2000 tentang Kebebasan Berserikat, di mana secara otomatis dengan PHK-nya anggota SBSI 1992. Kami dari DPC SBSI'92 Kota Medan menganggap perusahaan tersebut telah melakukan pemberangusan anggota SBSI'92," katanya.(BS01)