Beritasumut.com-Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI Ken Dwijugiasteadi memberi penghargaan kepada almarhum Parada Toga Fransriano Siahaan dengan kenaikan pangkat istimewa dan dianggap sebagai pahlawan.
Selain itu, Dirjen Pajak juga akan memberikan santunan kepada keluarga korban, istri korban akan diberikan rumah, sedangkan anak korban akan diberi beasiswa hingga perguruan tinggi.Ken mengatakan, seharusnya korban saat memberikan surat paksa harus didampingi oleh polisi. Seperti pengalaman yang pernah ia jalani dulu."Namun, karena KPP di sana menganggap Nias aman, maka mereka tak menggunakan jasa pengamanan," ujar Ken saat berkunjung ke rumah duka salah satu petugas pajak, Parada Toga Fransriano Siahaan di Jalan Air Bersih Ujung, Medan, Kamis (14/04/2016)Seperti diketahui, seorang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) bernama Parada Toga Fransriano Siahaan dan seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Soza Nolo Lase yang bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sibolga tewas ketika menjalankan tugas penagihan pajak karena ditikam oleh oknum Wajib Pajak dengan inisial AL. Selain AL, sebagai tersangka utama, saat ini pihak kepolisian juga telah menetapkan empat tersangka lain.Direktur Reskrimum, Kombes Dono Indarto, mengatakan pihaknya masih memproses penyidikan kasus ini. Berdasar penyidikan awal, korban dibantai di pondok yang ada di rumah tersangka AL di Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao KM 5 Gunungsitoli. "Saat ini kami telah mengamankan 10 saksi, dan empat di antaranya dijadikan tersangka karena terbukti membantu tersangka utama," katanya.Sementara itu, prosesi pemakaman korban sendiri dilakukan secara semi militer oleh satuan TNI dari Kodam I/BB. Kasdam I/BB, Brigjen TNI Widagdo Hendro Sukoco mengatakan, upacara semi militer dilakukan untuk memberi penghargaan kepada Prada yang tewas saat melakukan tugasnya. "Upacara semi militer ini untuk memberi penghargaan kepada Parada," katanya.(BS01)