Beritasumut.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pernyataan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sumut Randiman Tarigan yang mengatakan semua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang berjumlah 100 orang menerima suap. Hal ini dikatakan Pimpinan KPK Alexander Mawarta saat berada di Medan, Kamis (14/04/2016)."Masih didalami apakah seluruh anggota dewan yang seratus itu seluruhnya jadi tersangka nantinya. Artinya setiap fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan kita telusuri," ujar Alexander.Dikatakan Alexander belum dapat memastikan apakah seluruh anggota DPRD Sumut nantinya ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan menerima suap berupa "uang ketok" dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho terkait persetujuan APBD 2014. Menurut Alexander meskipun telah ada fakta-fakta persidangan dari pengakuan Randiman Tarigan pihaknya tetap harus memilah-milah peran dari mereka."Tentunya kita harus memilah-milah. Kita akan dalami apakah mereka terlibat secara langsung dalam proses negosiasi sejak awal dan ikut menentukan besaran fee nya. Atau hanya ikut menerima saja. Tentu itu butuh pendalaman. Kita akan melihat dengan hati-hati. Jadi mungkin ini bisa menjawab pertanyaan warga sumut kenapa kita baru proses yang ini dan kenapa yang lain belum," ujarnya.Sebelumnya, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan mengatakan Semua anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 turut menerima suap untuk memuluskan APBD 2014. Hal ini disampaikan Randiman saat bersaksi untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut (nonaktif) Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Purnomo, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/04/2016).(BS03)