Beritasumut.com-Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kepolisian Resort (Polres) Nias menetapkan lima orang tersangka pembunuhan dua orang petugas pajak di Gunung Sitoli. Selain wajib pajak Agusman Lahagu (45), polisi juga menetapkan empat anak buahnya sebagai tersangka masing-masing AZ (17), warga Desa Hilihambawa, Kecamatan Lahewa Timur/Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli. AZ berperan menarik kerah baju dan memukul wajah korban. Kemudian DL (22), warga Desa Dahana, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, MG (18), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Makku, Kabupaten Nias dan BL (43), warga Desa Dahana Alasa, Kabupaten Nias Utara.Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, menjelaskan, semula pihaknya telah mengamankan Agusman selaku pelaku utama. Pihaknya juga turut membawa beberapa karyawan Agusman yang sebelumnya bekerja di gudang getah itu. Ketika itu, status para pekerja itu sebelumnya masih sebagai saksi."Mereka semua terlibat dalam pembunuhan terhadap kedua korban. Sebelumnya status mereka sebagai saksi, tetapi setelah kita dalami dan kita lakukan pemeriksaan, ternyata keempatnya juga terlibat. Saat mereka sedang kita periksa, status mereka juga sudah tersangka," sebut Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Rabu (13/04/2016).Diberitakan sebelumnya, Selasa (12/04/2016), dua petugas pajak KPP Sibolga masing-masing Parada Toga Fransriano Siahaan dan Soza Nolo Lase dibunuh Agusman Lahagu Als Ama Teti (45). Berangkat dari motif tak senang atas tagihan pajak yang mencapai angka Rp14 miliar, nyawa kedua juru sita itu melayang setelah ditikam oleh pelaku, di Desa Hilihao, Kota Gunung Sitoli.Lokasi pembantaian itu sendiri tak jauh dari gudang getah milik sang toke yang juga pelaku utama dalam pembunuhan itu.Ditanya soal hubungan antara Agusman selaku pelaku utama dengan keempat pelaku lain, Bazawato mengaku jika keempatnya hanyalah pekerja di gudang milik Agusman. "Hubungan mereka hanya sebagai bos dan anggota saja," tutup Bazawato.(BS01)