Beritasumut.com-Terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 544 juta dalam proyek pembangunan gedung sekolah, Kepala Sekolah sekaligus Ketua Komite SMP Negeri VII Lolomatua Kabupaten Nias Selatan, Nehego Giawa, menerima putusan hakim yang menjatuhkan kurungan 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/04/2016).Usai pembacaan putusan, bersama Kepala Pelaksana Teknis Unit Sekolah Baru SMP Negeri VII Lolomatua, Martyus Halawa, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.Martyus sendiri mendapatkan hukuman satu tahun penjara.Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut masing-masing 5 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Untuk kasus tersebut, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 272 juta subsidair 4 bulan kurungan.Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari adanya penemuan penyimpangan gedung baru SMPN VII Lolomatua Kabupaten Nias Selatan. Dari hasil audit yang dilakukan, didapati spesifikasi tidak sesuai dalam pembangunan itu.Ini sesuai dengan dari temuan dari penghitungan ahli dari Politeknik USU dilapangan bahwa dari nilai total anggaran Rp 1,9 Milyar yang berasal dari dana Kementerian Pendidikanb untuk pembangunan unit baru pada tahun 2012, ternyata yang dikerjakan hanya Rp 1,4 Milyar sehingga negara mengalami kerugian Rp 544 juta. (BS03)