Beritasumut.com-Kepala Sekolah sekaligus Ketua Komite SMP Negeri VII Lolomatua Kabupaten Nias Selatan Nehego Giawa dihukum satu tahun enam bulan penjara dalam persidangan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/04/2016). Dia terbukti bersalah merugikan negara sebesar Rp 544 juta dalam proyek pembangunan gedung sekolah baru .Ketua Majelis Hakim Marsuddin Nainggolan juga menghukum Kepala Pelaksana Teknis Unit Sekolah Baru SMP Negeri VII Lolomatua, Martyus Halawa selama satu tahun penjara, keduanya dinyatakan bersalah telah menyalagunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara meski uang tersebut tidak dinikmati oleh keduanya.Hakim juga membebani keduanya untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Khusus untuk Nehego Giawa juga dikenakan hukum membayar uang pengganti sebesar Rp 256 juta atau digantikan kurungan selama dua bulan kurungan apabila tidak membayarnya.Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa keduanya terbukti menyalagunakan kewenangannya tanpa melakukan kroscek proyek dilapangan akan tetapi dalam kasus ini tidak pelakunya tidak hanya dua orang saja akan tetapi ada pelaku lainnya. Sehingga dalam kasus ini tidak menjadi tanggungjawab keduanya.(BS03)