Beritasumut.com-Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadwalkan pelimpahan berkas mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) LP. Sebelumnya, Polda Sumut dua kali gagal menyerahkan mantan Plt Bupati Tobasa tersebut yang merupakan tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang bersumber dari APBD TA 2004 sebesar Rp 3 miliar."Kamis (14/04/2016), berkasnya akan kita limpahkan ke kejaksaan, jika yang bersangkutan tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan," ujar Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut AKBP Nicolas, Selasa (12/04/2016).Namun, saat ditanyakan apakah penjemputan tersebut merupakan penjemputan paksa, Nicolas mengaku belum tahu. Pasalnya, pihaknya selama ini mengetahui kalau LP sedang sakit. Makanya, dalam penjemputan tersebut pihaknya akan memastikan apakah LP bisa dibawa atau tidak. "Kalau memang bisa kita bawa, kita akan langsung membawanya dan menyerahkannya ke jaksa," pungkasnya.Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar, mengatakan, untuk mengecek kondisi kesehatan yang diderita LP, Polda Sumut telah menyiapkan Tim Dokter dan Kesehatan (Dokes) Polda Sumut. "Kita akan turunkan tim dokter kita untuk mengecek kesehatannya. Kalau memang dokter menyatakan bisa, ya akan kita limpahkan tersangkanya berikut barang buktinya," ujarnya, belum lama ini.(BS04)