Beritasumut.com-Jarod (33), warga Jalan BR Lembah, Pangkung Mengwi, Kecamatan Badung, Bali menjadi korban pemerasan kedua anggota Organisasi Kepemudaan (OKP). Kedua oknum tersebut adalah M Ridwan (46), Warga Jalan Makmur, Gang Sedot, dan M Sidik alias Seger (46), Warga Jalan Sei Deli. Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic, mengungkapkan, pihaknya telah menangkap kedua anggota OKP usai korban membuat pengaduan dengan laporan No. LP/ 348 /IV/SU/Polresta/sek Medan Baru. Petugas pun langsung turun ke lapangan untuk menangkap Ridwan dan Sidik.Petugas menemui barang bukti berupa uang sebesar Rp 2.438.000 dan selembar kertas surat perintah. "Jadi kedua anggota OKP ini dikenakan pasal 368, tentang pemerasan," terangnya.Dari pengakuan kedua tersangka, kejadian berawal saat keduanya meminta uang parkir ke Jarod sebesar Rp 20 ribu di Halaman Gedung Selecta Jalan Listrik, Medan, Selasa (12/4/2016) siang. Merasa keberatan korban meminta ongkos parkir diturunkan menjadi Rp 15 ribu.Namun keduanya menolak permintaan tersebut. (BS04)