Tangkap Bawang dan Monza Ilegal

Polda Sumut Klaim Selamatkan Ratusan Juta Kerugian Negara

Herman - Senin, 11 April 2016 20:08 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Polda-Sumut-Klaim-Selamatkan-Ratusan-Juta-Kerugian-Negara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS01
Beritasumut.com-Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar mengklaim telah mengamankan kerugian negara mencapai ratusan juta dari penangkapan tiga unit truk colt diesel yang mengangkut bawang dan pakaian bekas (monza) ilegal, Kamis (07/04/2016) lalu.Haydar merinci dari pengungkapan itu berhasil diselamatkan kerugian negara sekira Rp130,5 juta lebih, dengan rincian 87 (karung) x Rp1.500.000 = 130.500.000. Pasal yang dilanggar Pasal 102 huruf (a), Pasal 103, Pasal 104 Undang-undang (UU) RI 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Di waktu hampir bersamaan, petugas Indag Polda Sumut juga menangkap satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel BA 9956 CQ yang dikemudikan oleh S, karena mengangkut 700 karung bawang merah saat melintas di depan SPBU Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan."Bawang asal India ini juga diangkut sopirnya tanpa dilengkapi dokumen yang dimuat dari perairan Dumai dengan tujuan Kota Medan. Atas penangkapan truk bawang tersebut, kita  telah menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 66.420.000," sebutnya, kepada wartawan, Senin (11/04/2016).Disebutkannya, pelaku bisa dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995. "Selanjutnya, kami akan mengambil keterangan ahli dari Balai Karantina Kelas II Medan dan Bea dan Cukai Medan," lanjutnya.Sebelumnya, petugas Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan tiga unit truk colt diesel dari Jalan Simpang Katarina Kabupaten Asahan, karena mengangkut 87 bal pres selundupan asal Malaysia dan 700 karung bawang dari India, Kamis (07/04/2016). "Ketiga truk ini kita amankan karena mengangkut bal pres dan bawang tanpa dokumen import," jelas Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar yang ketika itu didampingi Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag, AKBP Ikhwan Lubis.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Berita

Penyelundupan 25 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Batubara Digagalkan, 3 Kurir Ditangkap

Berita

Bakamla RI Kembali Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyelundupan di TBK

Berita

Aksi Cepat TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 35,9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita

TNI-Polri Komitmen Bangun Kerjasama Cegah Penyelundupan

Berita

Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 20 Miliar dari Thailand