Beritasumut.com-Kasus laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Medan masuk babak baru. Dalam hal ini Polresta yang telah menerima laporan korban Guntur Parulian Turnip (46) sudah memeriks saksi Syafrizal Tarigan."Saya harapkan kasus laporan pencemaran nama baik itu jangan sampai jalan ditempat. Sebab saksi korban sudah diperiksa penyidik Ekonomi Polresta Medan," ucap korban Guntur kepada wartawan, di Mapolresta Medan, Senin (11/04/2016).Dikatakannya, proses hukum harus tetap berjalan. Karena kasus itu sudah setahun lamanya yang belum diproses oleh petugas Polresta Medan. "Saya hanya menginginkan proses hukum harus tuntas hingga ke pengadilan," ujarnya.Dia memberikan apresiasi kepada Polresta Medan yang telah membuka kembali kasus itu. "Mudah-mudahan kasus itu tidak berjalan di tempat lagi yang sangat saya risaukan," jelas pria berkulit sawo matang ini.Menurutnya, pemeriksaan saksi dari korban telah membuka ruang untuk memeriksa Ketua DPRD Medan. Yang mana, tambahnya, saksi mengetahui betul apa yang telah dilakukan Ketua DPRD Medan kepada Guntur. "Saya sampai sakit hati, karena saya dituduh sebagai preman yang menjaga rumah atau tanah yang tengah bermasalah dan itu tidak ada buktinya," terangnya.Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Medan AKP Arfin Fareza mengakui, proses laporan korban masih berlanjut. Yang mana saat ini telah memeriksa saksi korban. "Kasusnya masih berjalan, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.(BS04)