Beritasumut.com-Munculnya keputusan Mahkamah Agung (MA) No 853 K/Pdt/2014 yang memenangkan Mustika Akbar sebagai pemilik lahan di kawasan Bumper Cadika memunculkan persepsi negatif ditengah masyarakat. Apalagi Pemko Medan sebagai pemilik aset dinilai lamban dan tak mampu mempertahankan aset mereka. Padahal sebelumnya Pemko Medan sudah beberapa kali menghadapi gugatan soal kepemilikan lahan Bumper Cadika namun berhasil mempertahankannya. "Ya, jangan salah kalau juga persoalan ini dibiarkan dan Pemko pun tidak bergeming, sepertinya adanya upaya penjualan aset secara terselubung dan itu bisa menjadi pembenaran di masyarakat," ujar Pengamat Hukum Muslim Muis, kepada beritasumut.com, Senin (11/04/2016). Dikatakan Muslim, munculnya dugaan keterlibatan orang dalam yang turut memuluskan upaya Mustika Akbar menjadi ranah bagi penegak hukum untuk menelusurinya. Apalagi sempat beredar kabar kalau sejumlah barang bukti yang menguatkan kepemilikan lahan Pemko Medan dan juga putusan-putusan pengadilan terdahulu dengan penggugat yang berbeda dikabarkan rahib. "Kalau yang saya sarankan Pemko Medan membuat tim khusus, semacam tima advokasi untuk menyelesaikan permasalahan aset-aset di Pemko Medan yang belakangan juga terdengar banyak masalah. Kita mengajak Kejaksaan, KPK, Kepolisian untuk juga menyelidiki persoalan ini," jelasnya.(BS03)