Beritasumut.com-Pelimpahan perkara tersangka BH atas kasus dugaan korupsi pembobolan kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Medan pada tahun 2011 senilai Rp 129 miliar "stagnan". Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menebut kelanjutan kasus tersebut masih menunggu putusan kasasi tiga terdakwa lainnya di Mahkamah Agung (MA). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Bobbi Sandri, menjelaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam perkara tersebut menunggu putusan tetap dari proses kasasi tiga terdakwa yakni Radiyasto mantan pimpinan BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan, Darul Azli mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis, dan Titin Indriani mantan Relationship BNI SKM Medan. "Kejaksaan pada intinya siap melanjutkan atau melimpahkan perkara BH selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari mendapat kuasa menjual ke Pengadilan Tipikor Medan. Hanya saja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Medan menunggu keputusan tetap dari MA," ungkap Bobbi Sandri.Dijelaskan Bobbi, BH sempat buron selama empat tahun sebelum ditangkap pihak imigrasi di Bandar Udara Soekarno Hatta pada Kamis 22 Januari 2015 lalu dan diserahkan pihak Poldasu kepada Kejatisu untuk diadili dalam perkara kredit fiktif di BNI 46 berstatus tahanan kota. Namun Bobbi tidak menjelaskan BH dalam status tahanan kota kerap keluar negeri menjalankan bisnisnya. "Kita (Kejaksaan) akan cek soal kebenaran BH yang ada gangguan jantung," sebut Bobbi.Sebelumnya, Ramli Tarigan SH selaku Kuasa Hukum BH, menyebutkan, perkara kliennya belum diproses kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, karena perkara BNI dengan tiga terdakwa belum turun. "Cuma nunggu perkara BNI, perkara ini (BH,red) baru naik. Kan biasa itu menunggu kan," katanya.(BS01)