Beritasumut.com-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengukuhkan anggota, serta meresmikan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Pembentukan Tim PORA diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing. Hal ini tentunya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga, serta aktif meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dari berbagai kegiatan di lapangan."Saya berharap Tim PORA dimasa yang akan datang dapat berkolaborasi dengan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian besar tentang pengawasan orang asing, termasuk bekerjasama dengan pihak-pihak kementerian luar negeri maupun lembaga-lembaga lain dari luar negeri, khususnya untuk mengantisipasi bidang kejahatan transnasional," jelas Yasonna di Gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta seperti dilansir beritasumut.com dari situs resmi kemenkumham.go.id.Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie dalam laporannya mengatakan, bahwa target berikutnya akan membentuk 33 sekretariat Tim PORA di tingkat propinsi, yang pembentukannya dilaksanakan oleh divisi keimigrasian pada kantor wilayah (kanwil) kemenkumham, dan terbentuk 120 sekretariat Tim Pora tingkat kabupaten/kota yang dibentuk oleh kepala kantor imigrasi.Sekretariat Tim PORA adalah wadah bagi kementerian dan lembaga untuk bertukar informasi dan berdiskusi guna mencari solusi berkaitan dengan berbagai permasalahan yang terkait dengan orang asing. Tim ini beranggotakan badan atau instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah. Pembentukan sekretariat Tim Pora, baik pusat maupun daerah merupakan target kinerja Kemenkumham pada tahun 2016, yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi.Pembentukan Sekretariat Tim PORA tingkat pusat ditujukan dalam rangka menunjang terlaksananya kegiatan Pengawasan Orang Asing di tingkat pusat khususnya dalam rangka operasional, serta menjalankan amanat pasal 69 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(BS02-rel)