Tunggak Pajak Rp1,66 Miliar, Ditjen Pajak Sandera Direktur PT ESI

Herman - Sabtu, 09 April 2016 10:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Tunggak-Pajak-Rp1-66-Miliar--Ditjen-Pajak-Sandra-Direktur-PT-ESI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Negara Republik Indonesia kemarin (6/4/2016) telah melakukan penyanderaan atas TUC, Direktur PT ESI yang memiliki tunggakan pajak Rp1,66 miliar.TUC dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan dilakukan setelah PT ESI selaku Wajib Pajak tidak merespon atas semua upaya penagihan persuasif termasuk himbauan pelunasan dan undangan penyelesaian tunggakan pajak dari KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua. Selain itu terdapat indikasi pengalihan usaha dan aset ke perusahaan lain di mana kegiatan usaha Wajib Pajak tetap berlangsung, namun transaksi dialihkan ke pihak lain yaitu CV ES dan CV EJ.Tindakan penyanderaan ini merupakan upaya terakhir untuk memaksa penunggak pajak dalam melunasi tunggakan pajaknya. "Sebelum dilakukan penyanderaan, terhadap Wajib Pajak telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa yang kemudian dilanjutkan dengan upaya penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, dalam siaran persnya, seperti dikutip dari pajak.go.id, Sabtu (09/04/2016).Dijelaskannya, penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya, sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya. Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara dan untuk itu Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.Ditjen Pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Berita

HIPMI Tax Center: Judicial Review Tidak Kurangi Kepastian Hukum Tax Amnesty

Berita

Penghasilan Sampai Rp 54 Juta/Tahun Kini Tidak Kena Pajak

Berita

Tunggak Pajak Rp 680 Juta, Developer Disandera Dirjen Pajak

Berita

Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Gandeng Pemko Medan Kejar Wajib Pajak

Berita

Sudah Beroperasi Berbulan-bulan, Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

Berita

Target Penerimaan PBB Medan 2013 Rp433 M