Beritasumut.com-Polda Sumut terus menelusuri jaringan Bandar Judi dadu Maruto di kawasan Medan Sunggal, berinisial AP yang hingga kini masih berkeliaran."Kita, akan menelusuri dan menyelidiki perputaran dadu itu kembali. Perjudian itu melanggar pidana pasal 303 KUHPidana," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Jumat (08/04/2016).
Menurutnya, prsoses penyelidikan ulang itu dilakukan meskipun beberapa minggu yang lalu lokasi perjudian itu sudah pernah digerebek petugas Polresta Medan dan Polsekta Medan Sunggal."Iya, proses lidik ulang akan dilakukan kembali, kita pelajari dulu siapa jaringannya (Bandar), siapa pemainnya dan siapa saja yang terlibat dalam permainan judi dadu itu," katanya.
Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya sedang melakukan pengintaian dan pemetaan orang-orang yang bermain judi di kawasan itu."Untuk menyergap perlu pemetaan, pengintaian dan menelusuri orang-orang yang terlibat dalam perkara itu," jelasnya.
Meski begitu, sambung Helfi, pihaknya berharap adanya informasi dari masyarakat tentang lokasi perjudian itu. Sehingga, bisa dilakukan penertiban. "Informasikan saja, siapa saja yang terlibat dan itulah yang kami harapkan dari masyarakat agar tidak perlu takut melaporkan informasi yang dilihat, diketahui dan didengarnya," pungkasnya. (BS01)