Beritasumut.com-Asik sedang nongkrong, dua pemuda yaitu Zulfan (40) warga Dusun III Desa Tanjung Morawa B, Fipin (40) warga Jalan Industri Gang Karya Tani Dusun I Desa Tanjung Morawa B diciduk Polsek Tanjung Morawa dari Jalan Ibnu Khatib Dusun III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (07/04/2016) sekira pukul 23.30 Wib. Penangkapan kedua pria itu bermula ketika Polsek Tanjung Morawa yang menggelar operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) mendapat kabar, di lokasi kejadian ada pemuda berkumpul dan kerap mengkonsumsi atau transaksi narkoba.Sejumlah personil bergerak ke lokasi dan saat tiba disana, Zulpan dan Fipin yang ketika itu tengah nongkrong langsung diamankan berikut barang bukti 3 bungkus besar plastik transparan berisi sabu, satu uni timbangan elektrik, 4 buah plastik transparan kosong, ponsel merk nokia warna hitam, satu set peralatan hisap sabu, dua buah tabung kecil, 4 pipet plastik dan buku berisi catatan transaksi narkoba. Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pria berikut barang bukti digiring ke Mapolsek Tanjung Morawa.Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Herwin ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pria itu diamankan. "Kita sudah menyerahkannya ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (08/04/2016). Dia menambahkan masih akan melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Morawa. "Nanti masih kita kembangkan lagi," tambahnya. (BS05)